JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi XIII satu tahap lagi akan mewujudkan adanya Undang-Undang Perjanjian Antara Pemerintah Indonesia dan Federasi Rusia Tentang Ekstradisi menindak lanjuti penandatanganan perjanjian di Bali pada 31 Maret 2023 lalu.
“Dengan Mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim serta dengan memohon ridho Allah SWT, Fraksi Partai Amanat Nasional Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyatakan, Menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi untuk ditetapkan menjadi UU melalui Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna,” ungkap Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN, H. Arisal Aziz dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri mengenai Pembicaraan Tingkat 1 Pembahasan dan Pengambilan Keputusan di Komisi XIII, Komplek DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (22/09/2025).
H. Arisal Aziz sebagai juru bicara FPAN dalam Raker tersebut menambahkan, bahwa persetujuan FPAN ini ditandatangani Ketua Fraksi Putri Zulkifli Hasan dan Sekretaris Fraksi Ahmad Najib Qodratullah pada hari yang sama.
Raker yang dipimpin Ketua Komisi XIII Willy Aditya dihadiri juga Wakil Ketua Dewi Asmara, Andreas Hugo Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno dan anggota dari delapan fraksi.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira melaporkan hasil Panitia Kerja (Panja) bahwa telah membahas seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan oleh fraksi-fraksi, sebanyak 22 DIM yang terdiri atas 5 DIM RUU dan 7 DIM penjelasan. 12 DIM tekah setujui untuk ditetapkan sesuai rumusan awal dan 10 DIM serta mendapatkan masukan usulan perubahan dari Fraksi.
Seusai mendapatkan persetujuan dari delapan fraksi, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mewakili pemerintah mengatakan Pemerintah menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin dengan Komisi XIII DPR RI.
“Atas nama Presiden, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama dan dedikasi Komisi XIII sehingga bisa mendapatkan persetujuan Tingkat I pada hari ini,” ungkapnya.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa RUU ini dibentuk setelah adanya penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Rusia di Bali pada 31 Maret 2023. Perjanjian itu ditanda tangani karena meningkatnya intensitas hubungan antara kedua negara, maka ada peningkatan lalu lintas perpindahan orang dari Indonesia ke Rusia maupun sebaliknya.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan, setelah seluruh fraksi menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang ekstradisi ini, maka akan dibawa ke pembicaraan tingkat dua yakni Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang. (h/rel/isr)