HARIANHALUAN.ID — Kepengurusan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Padang akhirnya menetapkan Maidestal Hari Mahesa sebagai Ketua DPC PPP Kota Padang.
Kepastian itu didapatkan seiring dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Nomor: 0684/SK/DPP/C/VI/2022 tentang Pengesahan Perubahan Sususan Kepengurusan DPC PPP Kota Padang Masa Bakti 2021-2026 tertanggal 28 Juni 2022.
Dalam SK itu, Maidestal Hari Mahesa ditetapkan sebagai ketua, dengan Firdaus sebagai sekretaris dan Rio Anggara sebagai bendahara.
Terbitnya SK DPP PPP ini secara otomatis meniadakan SK DPP PPP Nomor: 0549/SK/DPP/2/2022 tertanggal 26 Februari 2022, yang menetapkan anggota DPRD Padang, Dasman sebagai Ketua DPC PPP Padang.
“Dengan kata lain, ini mengakhiri polemik kepengurusan DPC PPP Padang yang terjadi belakangan,” kata Maidestal Hari Mahesa, saat jumpa pers di Kantor DPC PPP Kota Padang, Rabu (6/7/2022).
Pria yang akrab dipanggil Esa itu menjelaskan, kisruh kepengurusan PPP Padang bermula usai Musyawah Cabanng (Muscab) IX DPC PPP Kota Padang pada 13 Oktober 2021. Pada muscab tersebut, terpilih lima orang formatur yang akan memimpin DPC PPP Padang.
Dari lima orang itu dua ditunjuk langsung, yaitu perwakilan DPP dan satu perwakilan DPW. Sementara tiga orang dipilih, di antaranya untuk DPC Maidestal Hari Mahesa, dan PAC masing-masing Erwin dan Harris Mardison.
“Dalam prosesnya formatur DPC dan PAC disisihkan, lalu tiba-tiba pada 30 Oktober 2021 muncul rekomendasi kepengurusan DPC PPP dari DPW Sumbar untuk diusulkan ke DPP PPP. Dalam rekomendasi itu, Nikki Hariyona diusulkan menjadi Ketua DPC PPP Padang tanpa sepengetahuan keseluruhan formatur,” kata Maidestal.
Setelah melalui sejumlah proses, akhirnya DPP PPP mengeluarkan SK Kepengurusan DPC PPP pada 17 Desember 2021 yang menyatakan Maidestal sebagai ketua pengurus harian DPC PPP Kota Padang.
Menanggapi penunjukan ini, DPW PPP Sumbar kemudian mengajukan keberatan kepada DPP PPP, hingga akhirnya ditunjuklah Dasman sebagai Ketua DPC PPP Padang. Tidak terima, Esa dan kawan-kawan mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai di Jakarta.
“Karena kami melihat penunjukan oleh DPW tidak sesuai deng AD/ART partai yang berlaku. Setelah melalui proses mediasi yang cukup panjang, akhirnya keluarlah SK Nomor: 0684 ini.” katanya.
Ia berharap, terbitnya SK ini bisa mengakhiri polemik yang terjadi dan tidak terus berkepanjangan. Pasalnya, polemik tersebut dapat mengganggu proses verifikasi partai untuk Pemilu 2024. “Waktunya sudah mepet sekali. Bahkan, Padang sudah bisa dibilang terlambat dibanding daerah-daerah lainnya di Indonesia. DPP ingin kami fokus untuk persiapan 2024. Makanya, kami berharap polemik itu tidak terus berlarut-larut,” tuturnya. (*)