HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam mengadakan sosialisasi Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan perwakilan rakyat daerah bagi pengurus partai menjelang verifikasi.
Kegiatan yang diadakan pada Senin (1/8/2022) diadakan di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Kabupaten Agam.
Ketua KPU Agam, Riko Antoni menyebutkan, sosialisasi itu dengan peserta seluruh partai politik peserta pemilu dan partai politik yang baru.
“Sosialisasi ini dihadiri oleh pengurus partai politik dan kegiatan serentak diadakan, tetapi jadwal pelaksanaan tergantung masing-masing KPU kabupaten dan kota,” ucapnya.
Riko mengatakan, sosialisasi itu dalam rangka untuk mengenalkan dan memberikan pemahaman sejak dini kepada partai politik terkait proses pendaftaran dan verifikasi.
Dengan cara itu, maka partai politik sudah menyiapkan data terkait verifikasi yang bakal diadakan nanti, sehingga partai politik sudah siap dalam menghadapi verifikasi adminitrasi dan faktual.
“Kami fokus pembahasan PKPU RI Nomor 4 Tahun 2022, sehingga partai politik sudah siap dalam menghadapi verifikasi nantinya,” katanya.
Riko mengungkapkan, pendaftaran partai politik ke KPU RI pada 1-14 Agustus 2022, verifikasi adminitrasi 2-14 Agustus 2022, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi adminitrasi kepada partai politik dan Bawaslu pada 14 September 2022.
Setelah itu, masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik 15-28 September 2022, verifikasi adminitrasi perbaikan 29 September sampai 12 Oktober 2022 dan lainnya.
Sementara Koordinator Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Agam, Okta Muhlia berharap proses verifikasi berjalan dengan lancar dan tidak ada sengketa nantinya.
Untuk itu, Okta mengimbau partai politik memanfaatkan ruang hardest untuk konsultasi verifikasi, karena ini sangat penting. “Manfaatkan hardest dengan baik untuk konsultasi, agar terhindar dari sengketa, karena potensi ada pada berita acara dan keputusan KPU,” katanya. (*)