HARIANHALUAN.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Agam sudah menerima 18 laporan keberadaan partai politik (parpol) di daerah itu.
Kepala Badan Kesbangpol Agam, Budi Perwira Negara menyebutkan, 18 partai politik tersebut, yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Golongan Karya. Kemudian Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasional Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Berkarya dan Partai Hati Nurani Rakyat.
Selanjutnya, Partai Masyumi, Partai Nusantara, Partai Ummat, Partai Gelora, PDI Perjuangan, Partai Buruh, Partai Keadilan dan Persatuan dan Perindo.
“Sebanyak 18 partai tersebut melapor ke kami, setelah keluar Surat Keputusan Menkum HAM RI,” ucap Kepala Badan Kesbangpol Agam, Budi Perwira Negara pada Rabu (3/8/2022).
Lanjut Budi, partai politik itu mengajukan SK kepengurusan kabupaten, domisili, kantor, biodata kepengurusan dan lainnya. “Kami hanya menerima laporan keberadaan di Agam, dan Kesbangpol Agam membuat surat keterangan telah menerima melaporkan keberadaan partai politik itu,” katanya.
Sementara Ketua KPU Agam, Riko Antoni menambahkan, KPU setempat telah melakukan sosialisasi tahapan kepada partai politik tersebut. “Kami mengundang 18 partai politik berdasarkan data yang diterima dari Kesbangpol Agam,” katanya.