Dikatakan Riko, sebelumnya KPU Agam sudah mengadakan sosialisasi Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan perwakilan rakyat daerah menjelang verifikasi di Aula Husni Kamil Manik lembaga itu.
Sosialisasi itu dalam rangka untuk mengenalkan dan memberikan pemahaman sejak dini terkait proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Dengan cara itu, maka partai politik sudah menyiapkan data terkait verifikasi yang bakal diadakan nanti, sehingga partai politik sudah siap dalam menghadapi verifikasi faktual. “Kita fokus pembahasan PKPU RI Nomor 4 Tahun 2022, sehingga partai politik sudah siap dalam menghadapi verifikasi nantinya,” katanya.
Riko mengatakan, pendaftaran partai politik ke KPU RI pada 1-14 Agustus 2022, verifikasi administrasi 2-14 Agustus 2022, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Bawaslu pada 14 September 2022.
Setelah itu, masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik 15-28 September 2022, verifikasi administrasi perbaikan 29 September sampai 12 Oktobet 2022 dan lainnya. (*)