HARIANHALUAN.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Agam sudah menerima 18 laporan keberadaan partai politik (parpol) di daerah itu.
Kepala Badan Kesbangpol Agam, Budi Perwira Negara menyebutkan, 18 partai politik tersebut, yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Golongan Karya. Kemudian Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasional Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Berkarya dan Partai Hati Nurani Rakyat.
Selanjutnya, Partai Masyumi, Partai Nusantara, Partai Ummat, Partai Gelora, PDI Perjuangan, Partai Buruh, Partai Keadilan dan Persatuan dan Perindo.
“Sebanyak 18 partai tersebut melapor ke kami, setelah keluar Surat Keputusan Menkum HAM RI,” ucap Kepala Badan Kesbangpol Agam, Budi Perwira Negara pada Rabu (3/8/2022).
Lanjut Budi, partai politik itu mengajukan SK kepengurusan kabupaten, domisili, kantor, biodata kepengurusan dan lainnya. “Kami hanya menerima laporan keberadaan di Agam, dan Kesbangpol Agam membuat surat keterangan telah menerima melaporkan keberadaan partai politik itu,” katanya.
Sementara Ketua KPU Agam, Riko Antoni menambahkan, KPU setempat telah melakukan sosialisasi tahapan kepada partai politik tersebut. “Kami mengundang 18 partai politik berdasarkan data yang diterima dari Kesbangpol Agam,” katanya.
Dikatakan Riko, sebelumnya KPU Agam sudah mengadakan sosialisasi Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan perwakilan rakyat daerah menjelang verifikasi di Aula Husni Kamil Manik lembaga itu.
Sosialisasi itu dalam rangka untuk mengenalkan dan memberikan pemahaman sejak dini terkait proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Dengan cara itu, maka partai politik sudah menyiapkan data terkait verifikasi yang bakal diadakan nanti, sehingga partai politik sudah siap dalam menghadapi verifikasi faktual. “Kita fokus pembahasan PKPU RI Nomor 4 Tahun 2022, sehingga partai politik sudah siap dalam menghadapi verifikasi nantinya,” katanya.
Riko mengatakan, pendaftaran partai politik ke KPU RI pada 1-14 Agustus 2022, verifikasi administrasi 2-14 Agustus 2022, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Bawaslu pada 14 September 2022.
Setelah itu, masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik 15-28 September 2022, verifikasi administrasi perbaikan 29 September sampai 12 Oktobet 2022 dan lainnya. (*)