HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman melakukan pematangan persiapan verifikasi partai politik calon peserta pemilu Tahun 2024 di Anai Resort, Selasa (16/8/2022) menjelang dimulainya verifikasi faktual ditingkat Padang Pariaman.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Padang Pariaman, Zulnaidi didampingi Komisioner KPU dan Sekretaris KPU Padang Pariaman. Kegiatan ini dihadiri stakholder terkait, seperti Bawaslu, Kesbangpol, Dandim 0308/Pariaman, Polres Padang Pariaman, Polresta Pariaman, Forum Camat Padang Pariaman, Forum Wali Nagari dan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
“Kegiatan dilaksanakan karena tahapan verifikasi partai politik peserta pemilu akan dilaksanakan di tingkat KPU Padang Pariaman,” kata Zulnaidi.
Ia mengatakan, berdasarkan pendaftaran partai politik yang telah dilaksanakan oleh KPU RI ada 25 partai politik yang mendaftar di tingkat pusat. Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam verifikasi, seperti dalam persyaratan pengurus tersebut, salah satu yang urgen adalah status keanggotaan parpol apakah sudah terimput dalam Sipol partainya.
“Admin Sipol partai politik harus mengecek keanggotaannya di masing-masing parpolnya. Kemudian kantor partai politik terkait alamat dan domisili mohon diperhatikan juga, apakah sudah sesuai dengan yang didaftarkan di sipol partainya masing-masing,” katanya.
Khususnya partai politik yang baru, kata Zulnaidi, agar menyerahkan SK ke KPU Padang Pariaman dan bisa mengidentifikasi keberadaan di Padang Pariaman.
“Kami juga meminta SK kepada partai yang sudah lama ada di Padang Pariaman, kalau seandainya ada perubahan data kepengurusannya,” ujarnya.
Terkait dengan operator Sipol di masing parpol jangan diganti, hal ini akan menyulitkan parpol itu sendiri. Komitmen kesuksesan pemilu merupakan kesuksesan bersama, harap saling jaga, kalau ada yang kurang paham langsung saja tanyakan, bahkan kalau ada isu yang tidak benar mari bersama-sama meluruskan informasi ini.
“Mari kita jadikan Padang Pariaman sebagai barometer kesuksesan Pemilu 2024,” kata Zulnaidi.
Sementara itu, Ori Sativa Syakban selaku Komisioner KPU Padang Pariaman dan pemateri dalam kegiatan itu menyampaikan berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 290 Tahun 2022 menyebutkan, KPU melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik sudah dimulai tanggal 2 Agustus sampai 11 September 2022, dan KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik di tanggal 22 Agustus sampai 4 September 2022.
“Untuk itu, sebelum pelaksanaan verifikasi itu kita melakukan kegiatan ini agar verifikasi nantinya bisa berjalan dengan baik,” kata Ori. (*)