HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman telah melakukan verifikasi admistrasi terhadap 24 partai politik peserta pemilu 2024. Setidaknya ditemukan 1.857 dukungan atau keanggotaan partai politik itu dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
“Dari 5.477 dukungan yang diberikan oleh 24 partai politik yang diterima, ditemukan berbagai persoalan, sehingga status dari keanggotaan partai politik ini dinyatakan BMS,” kata Komisioner KPU Pariaman Devisi Teknis, Doni Kardinal di Pariaman, Rabu (24/8/2022).
Ia mengatakan, dalam proses verifikasi admistrasi telah dilaksanakan dari semua dukungan yang diupload ditemukan ada beberapa pekerjaan yang tindak dibolehkan untuk menjadi anggota partai politik.
“Kami menemukan banyak data yang ganda, bahkan ganda yang kami temukan itu satu nama juga diupload di kabupaten atau provinsi lain dari partai yang sama,” katanya.
Selain itu, kata Doni, pihaknya juga menemukan ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid. Untuk kasus ini, nanti pihak KPU akan melakukan koordinasi dengan pihak catatan sipil (capil) untuk memastikan data tersebut.
“Kami juga menemukan ada partai yang dukunganya berasal dari ASN, juga ada perangkat desa,” katanya.