KPU Kota Pariaman Temukan 1.857 Keanggotaan Partai Politik Belum Memenuhi Syarat

Komisioner KPU Kota Pariaman Devisi Teknis, Doni Kardinal

Komisioner KPU Kota Pariaman Devisi Teknis, Doni Kardinal

HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman telah melakukan verifikasi admistrasi terhadap 24 partai politik peserta pemilu 2024. Setidaknya ditemukan 1.857 dukungan atau keanggotaan partai politik itu dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

“Dari 5.477 dukungan yang diberikan oleh 24 partai politik yang diterima, ditemukan berbagai persoalan, sehingga status dari keanggotaan partai politik ini dinyatakan BMS,” kata Komisioner KPU Pariaman Devisi Teknis, Doni Kardinal di Pariaman, Rabu (24/8/2022).

Ia mengatakan, dalam proses verifikasi admistrasi telah dilaksanakan dari semua dukungan yang diupload ditemukan ada beberapa pekerjaan yang tindak dibolehkan untuk menjadi anggota partai politik.

“Kami menemukan banyak data yang ganda, bahkan ganda yang kami temukan itu satu nama juga diupload di kabupaten atau provinsi lain dari partai yang sama,” katanya.

Selain itu, kata Doni, pihaknya juga menemukan ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid. Untuk kasus ini, nanti pihak KPU akan melakukan koordinasi dengan pihak catatan sipil (capil) untuk memastikan data tersebut.

“Kami juga menemukan ada partai yang dukunganya berasal dari ASN, juga ada perangkat desa,” katanya.

Doni juga mengatakan bahkan ada satu partai di Kota Pariaman ini yang mengunggah dukungan ke Sipol itu setelah diverifikasi lebih dari 50 persen ditemukan BMS. 

“BMS yang kami temukan di sini data keanggotaan ganda dan ditemukan di daerah lain,” katanya.

Ia mengatakan, partai yang anggotanya BMS ini bisa mengunggah surat keterangan melalui Sipol, baik itu terkait dengan keanggotaan ganda dan sebagai. “Setiap hari kami selalu memantau Sipol dan sejauh ini belum ada yang melakukan pengunggahan surat keterangan itu,” katanya.

KPU Kota Pariaman akan menunggu proses itu sampai ditutupnya proses verifikasi administrasi. Setelah itu, nanti hasil verifikasi admistrasi ini akan dikirim ke KPU RI melalui KPU provinsi.

“Di Pariaman sendiri syarat minimum dukungan atau keanggotaan partai politik ini adalah 96 orang,” kata Doni.

Lebih lanjut disampaikannya, setelah semua data yang dikirim ke KPU RI ini tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual, dari syarat minimal 96 dukungan itu nanti akan dilaksanakan verifikasi faktual secara acak kepada 77 anggota partai. Namun, kata Doni, bagi partai yang BMS itu nanti juga akan ada waktu yang diberikan oleh KPU untuk melakukan perbaikan data. (*)

Exit mobile version