Bawaslu Agam Terima Lima Laporan Warga Terkait Pencatutan Nama Pengurus Parpol

Bawaslu

Posko Pengaduan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Agam. IST

HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam menerima lima laporan warga terkait nama mereka dicatut sebagai pengurus partai politik (parpol). 

Ketua Bawaslu Agam, Elvys menyebutkan, lima warga itu melaporkan ke posko pengaduan masyarakat di Kantor Bawaslu Agam. 

“Lima orang itu melapor ke kami pada minggu kemarin dan minggu ini. Pada umumnya mereka warga biasa,” ucapnya pada Rabu (31/8/2022). 

Elvys mengatakan, mereka menyerahkan fotocopi kartu tanda penduduk elektronik dan mengisi formulir yang disediakan Bawaslu Agam. 

Data lima warga itu sudah direkap dan data mereka sudah dimasukan ke aplikasi Bawaslu RI untuk proses selanjutnya. “Data lima orang itu sudah kami masukan ke aplikasi yang disediakan Bawaslu RI,” katanya. 

Elvys menambahkan, posko pengaduan masyarakat itu dibentuk berdasarkan Instruksi Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat Ketua Badan Pengawas Pemilu. 

Surat instruksi itu keluar pada 11 Agustus 2022 dan Bawaslu Agam mendirikan posko pada 12 Agustus 2022. “Batas waktu posko itu tidak ada dan kami terus membuka sampai ada instruksi baru dari Bawaslu RI,” ucapnya. 

Bawaslu Agam telah menyosialisasikan kepada warga apabila ada nama mereka dicatut sebagai pengurus partai politik melalui media sosial milik lembaga itu, menyampaikan langsung ke warga dan lainnya. 

Warga bisa memeriksa apakan terdaftar sebagai anggota partai politik melalui situs yang disediakan https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik.

Apabila terdaftar, tambahnya, bisa melaporkan ke posko pengaduan masyarakat di kantor Bawaslu Agam. “Posko pengaduan masyarakat dibuka setiap hari dengan menyediakan dua orang petugas setiap harinya,” tuturnya. (*)

Exit mobile version