Dalam lomba ini ada beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh panita, dimana vlog yang dilombakan ini harus orisinil, tidak plagiat, tidak melanggar hak intelektual manapun dan belum pernah dilombakan sebelumnya.
Karya juga tidak dibenarkan mengandung unsur SARA, serta tidak menggunakan warna yang identik dengan salah satu peserta pemilu secara dominan.
“Karya hanya boleh diunggah oleh akun media sosial resmi KPU Padang Pariaman dan karya ini akan menjadi milik KPU yang dipergunakan untuk sosialisasi, akan tetapi KPU tetap akan mencantumkan kredit pembuat karya,” kata Erik.
Untuk yang berminat ikut lomba ini bisa mendaftarkan diri KPU Padang Pariaman, bisa secara online ataupun dengan datang langsung ke KPU Padang Pariaman.
“Untuk penilaian lomba ini berdasarkan share, like, coment dan view pada setiap akun Media Sosial KPU Padang Pariaman, nanti para peserta bisa share video diakun mereka masing-masing untuk mendapatkan view yang lebih banyak,” katanya.
Untuk hadiah sendiri, KPU Padang Pariaman telah menyediakan hadiah berupa uang tunai jutaan rupiah ditambah dengan tropi dan sertifikat. (*)