HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya terima lima orang dicatut namanya oleh partai politik (parpol). Hal itu diungkapkan Ketua KPU Dharmasraya, Maradis, Rabu (14/9/2022) di Pulau Punjung.
Dijelaskannya, lima warga itu yang baru melapor, apakah ada atau tidak pihak KPU belum tau. Kelima orang yang tidak terima namanya dicatut sebagai anggota salah satu parpol sudah mengisi blangko keberatan yang disediakan oleh KPU.
Secara regulasi, kata Maradis, KPU akan melanjutkan kepada yang lebih atas, dimana KPU RI yang akan menyurati parpol tersebut dan meminta untuk menghapus nama-nama warga yang keberatan namanya dimasukkan sebagai anggota salah satu parpol tersebut.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang namanya dicatut oleh parpol untuk segera melaporkan ke KPU dan mengisi blangko yang sudah dipersiapkan.
Terkait klarifikasi parpol, ia mengatakan, belum tuntas karena ada kendala. “Nanti kalau selesai, akan saya sampaikan kepada rekan-rekan media,” ucapnya. (*)