HARIANHALUAN.ID – Pemilihan umum legislatif (pileg) yang rencananya akan diselenggarakan tanggal 14 Februari 2024, khusus untuk Kabupaten Pasaman diperkirakan akan mengalami perubahan dari sisi jumlah kursi yang akan diperebutkan dan besar kemungkinan akan kembali ke jumlah kursi yang lama, yakni 30 kursi.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi Datuak Putiah kepada wartawan di ruang kerjanya yang berada di Kompleks Perkantoran Bupati Pasaman Lubuk Sikaping, Kamis (15/9/2022).
Ketua KPU Pasaman ini menyampaikan, perkiraan bakal berkurangnya jumlah kursi yang akan diperebutkan pada pileg nantinya adalah dari jumlah penduduk Kabupaten Pasaman yang ada saat ini, dimana jumlah penduduk Pasaman yang ada sekarang sebanyak 300.144 jiwa, yang tersebar di 12 kecamatan dan 37 nagari depenitif, serta 25 nagari persiapan.
Jumlah penduduk Pasaman saat ini sangat kecil kemungkinannya untuk memenuhi ketentuan atau persyaratan dalam memperebutkan jumlah kursi yang ada saat ini yakni 35 kursi, karena ketentuan untuk jumlah kursi di sebuah lembaga legislatif di kabupaten/kota adalah jumlah penduduk 300.001–400.000 untuk jumlah 35 kursi dewan. Sedangkan dengan jumlah penduduk 200.001–300.000 adalah dengan jumlah 30 kursi dewan.
Artinya, kata Rodi Andermi, angka 144 dibelakang jumlah penduduk Pasaman 300.144 saat ini adalah angka rentan untuk memenuhi persyaratan 35 kursi DPRD Pasaman pada Pileg Februari 2024 nanti, karena dengan ratio angka yang kecil ini sangat diragukan kecil kemungkinannya untuk mengulang kembali posisi 35 kursi DPRD Pasaman, seperti sekarang ini. Sebab, dari perkiraan 8.613 untuk nilai satu kursi di DPRD Pasaman tentu harus dilihat ketahanan angka 8.613 tersebut.
Angka 8.613 untuk nilai satu kursi di DPRD Pasaman tentu akan mengalami perubahan, apabila angka ini dilakukanvVerifikasi nantinya, karena dalam kurun waktu menjelang dikeluarkannya DCT yang diperkirakan pada Juli 2023, tentu akan ada perubahan pada angka tersebut.
Perubahan angka satu kursi untuk DPRD Pasaman ini akan dilihat dari berbagai faktor penyebabnya, yakni berapa angka jumlah penduduk Pasaman yang pindah domisili dalam kurun waktu tiga tahun belakangan ini, berapa angka kematian yang ada dan angka kelahiran yang menjadi angka pertambahan penduduk. (*)