Mulai 21 September 2022, Bawaslu Kota Pariaman Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan

Bawaslu Pariaman

HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman buka kesempatan kepada masyarakat untuk bergabung mengawasi Pemilu 2024 di daerah itu sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

“Saat ini tahapan kita melakukan sosialisasi penerimaan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Pariaman dan pendaftaran mulai tanggal 21 sampai 27 September,” kata Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan di Pariaman, Kamis (15/9/2022).

Ia mengatakan, untuk syarat calon anggota Panwaslu Kecamatan itu pertama adalah warga negara Republik Indonesia (WNI) dengan usia paling rendah 25 tahun dan berdomisili di Pariaman, serta tidak pernah melakukan tindak pidana.

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam selama lima tahun atau lebih,” katanya.

Selain itu, calon anggota panwaslu juga harus memiliki kepribadian yang kuat, jujur dan adil, serta juga calon peserta mempunyai pengetahuan dasar terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilihan.

“Tidak menjadi anggota partai politik dan tim kampanye, atau telah mengundurkan diri minimal lima tahun,” katanya.

Syarat selanjutnya, calon panwaslu harus bersih, tidak terlibat narkotika jenis apapun. Jika terpilih sebagai anggota panwaslu namun peserta masih bekerja di jabatan politik, pemerintahan, BUMN dan BUMD, maka harus mengundurkan diri.

“Syarat lainnya adalah pendidikan minimal SMA atau sederajat dan mampu bekerja penuh waktu, serta tidak menjalani ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan,” ucapnya.

Jika telah memenuhi syarat demikian, maka colan peserta bisa langsung mengajukan surat lamaran dengan syarat KTP elektronik, foto 4×6 tiga lembar dengan latar belakang warna merah. 

“Harus disertai juga dengan ijazah, surat keterangan sehat, keterangan bebas dari narkoba, riwayat hidup, surat izin dari atasan jika calon ini berasal dari ASN,” kata Riswan.

Untuk informasi lebih detail lagi terkait administrasi, bisa datang langsung ke Kantor Bawaslu Pariaman di Jalan Bagindo Aziz Chan Nomor 68, Kelurahan Kampuang Perak, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. (*)

Exit mobile version