Benny Aziz juga mengatakan bahwa dengan mengedepankan pencegahan, masyarakat pun jangan terbawa dengan praktek yang di luar ketentuan.
Kewajiban Bawaslu, sambungnya, menyampaikan ketentuan ini agar penyelenggara dalam hal ini KPU penyelenggara teknis pemilu, kemudian agar peserta pemilu dalam hal ini partai politik jangan sampai terjebak untuk melakukan kegiatan-kegiatan di luar ketentuan.
“Pelanggaran itu seperti tata cara, prosedur, administrasi oleh penyelenggara misalnya, nanti dalam masa kampanye sudah penetapan dalam penyelenggaraan kampanye setelah tiga hari, setelah ditetapkan calon ini kan ada nanti masa kampanye. Jadi ini harus disampaikan oleh KPU dan menyampaikan rambu-rambu jangan sampai terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Lebih jauh disampaikannya, diharapkan tidak ada terjadi pelanggaran yang mengakibatkan pembatalan calon, seperti ada praktek memberikan sesuatu di luar ketentuan yang bisa masuk ke ranah pelanggaran pidana pemilu dan ujungnya sampai ke pengadilan.
“Jika memang terbukti atas keputusan pengadilan ini bisa jadi si calon bisa pembatalan peserta dan ini merugikan mereka, sementara mereka sudah berupaya mengembangkan biaya, tenaga dan makan waktu yang lama persiapan diri dalam hal pencalonan. Mudah-mudahan di Sumbar tidak terjadi hal-hal ketentuan demikian,” ucapnya. (*)