HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memastikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk dua anggota Bawaslu Kota Payakumbuh sedang berjalan dan telah disampaikan ke Bawaslu RI.
“Sekarang sedang proses. Kita telah sampaikan ke Bawaslu RI. Insyaallah sebentar lagi akan ada tindaklanjut dari Bawaslu RI terhadap proses PAW Bawaslu Payakumbuh,” ujar Anggota Bawaslu Provinsi Sumbar, Muhammad Khadafi, belum lama ini.
Untuk saat ini, dua dari tiga anggota Bawaslu Payakumbuh tidak lagi menempati posisinya. Anggota pertama yang harus mengundurkan diri dari jabatannya, yakni Maidona karena menikah dengan pimpinan Bawaslu dari daerah lainnya.
Selanjutnya Muhammad Khadafi itu sendiri, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Bawaslu Payakumbuh telah dilantik menjadi anggota Bawaslu Provinsi Sumatra Barat.
Menurutnya, untuk proses PAW tidak mengalami kendala apapun, namun memang harus menunggu karena harus melalui tahapan verifikasi.
“Artinya calon PAW mesti diverifikasi dulu. Apakah saat ini beliau masih memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat lagi dan kita menunggu hasil verifikasi ini,” katanya.
Ia mengatakan, jika proses verifikasi ini telah selesai, Bawaslu Provinsi Sumatra Barat akan langsung menindaklanjuti dan akan di SK kan oleh Bawaslu RI.