Setelah seleksi administrasi, katanya, maka bagi yang lulus akan mengikuti tes tertulis dan diambil enam orang untuk mengikuti tes wawancara.
“Yang enam lulus per kecamatan itu akan menjalani tes wawancara dengan sistem gugur dan diambil tiga orang per kecamatan dengan total semua yang akan diterima 33 orang,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk syarat minimal saat mendaftar berusia 15 tahun dan berdomisili di Pasaman Barat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk secara elektronik (e-KTP). Ini terbuka kesempatan bagi warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota panwaslu kecamatan.
“Masyarakat dapat mengakses informasi pengumuman pendaftaran calon anggota panwascam melalui pengumuman pendaftaran di laman Bawaslu Pasaman Barat media sosial dan Sekretariat Bawaslu Pasaman Barat,” ucapnya.
Ia berharap, anggota panwaslu kecamatan yang terpilih nantinya merupakan orang yang mempunyai dedikasi tinggi, profesional dan berintegritas dalam melaksanakan tugas pengawasan semua tahapan Pemilu 2024 nantinya. (*)