Pihaknya juga tidak melarang atau menghilangkan hal dari peserta Pemilu untuk mengajukan sengketa, namun pihaknya menyampaikan ini jauh-jauh hari agar tidak ada permasalahan yang terjadi.
“Di Pariaman belajar dari Pemilu sebelumnya memang tidak ada sengketa yang di ajukan oleh peserta Pemilu,” ujarnya.
Riswan menyampaikan sengketa Pemilu itu ada dua jenis yaitu antar peserta Pemilu, dan antara peserta pemilu dengan penyelengara Pemilu dalam hal ini KPU.
Dalam kegiatan itu Bawaslu Kota Pariaman menghadirkan Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar periode 2017 sampai 2022, Surya Efitrimen sebagai pemateri.
“Pemilu 2024 tahapanya sudah berjalan saat ini, untuk itu Bawaslu harus gencar melakukan sosialisasi tentang aturan-aturan sehingga masyarakat dan peserta pemilu itu benar-benar paham dengan aturan yang ada,” kata Surya.
Kalau masyarakat dan peserta pemilu itu sudah paham dengan aturan-aturan itu, maka dalam tahapan yang saat ini sedang berjalan masyarakat akan lebih antusias dalam memperhatikan tahapan yang sedang berjalan ini.