HARIANHALUAN.ID – Jumlah pendaftar perempuan belum mencapai 30 persen dari jumlah pelamar di satu kecamatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam memperpanjang waktu pendaftaran untuk Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di dua kecamatan.
Ketua Bawaslu Agam, Elvys menyebutkan, perpanjangan waktu penerimaan berkas pendaftaran dilakukan dari tanggal 3 sampai 7 Oktober 2022.
“Pendaftarannya mulai pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB. Kami telah mengumumkan pembukaan pendaftarannya,” ucap Elvys.
Lanjut Elvys, jumlah pendaftar panwascam sebanyak 360 orang dengan rincian laki-laki 205 orang dan perempuan 155 orang.
Mereka itu tersebar di 16 kecamatan di Agam. Namun dari 16 kecamatan itu, dua kecamatan yakni Kecamatan Matua dan Palupuh keterwakilan perempuan 30 persen, sehingga masih kurang.
“Makanya untuk dua kecamatan itu kami perpanjang pendaftarannya. Untuk Kecamatan Matua, jumlah pendaftar baru sebanyak 22 orang dengan rincian laki-laki 16 orang dan perempuan enam orang atau 27 persen,” ucapnya.
Sedangkan untuk Kecamatan Palupuh dengan pendaftar 19 orang, rinciannya laki-laki 15 orang dan perempuan empat orang atau 21 persen. “Dengan masih kurangnya keterwakilan perempuan 30 persen dari pendaftaran, maka pendaftar kami perpanjang,” katanya.
Elvys mengatakan, ini sesuai Keputusan Bawaslu RI Nomor: 314/AK.01.00/K1/09/2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu kecamatan dalam pemilu serentak 2024.
Berdasarkan keputusan itu, jumlah pendaftar belum mencapai 30 persen keterwakilan perempuan, maka dilakukan perpanjangan.
Elvys menyampaikan, untuk proses penerimaan berkas pendaftaran, hampir sama dengan sebelumnya yakni mengantarkan langsung ke Kantor Bawaslu Agam atau melalui pos. Sementara batas akhir pendaftaran sampai Jumat (7/10/2022) pukul 17.00 WIB.
“Kami tidak menerima berkas pendaftaran di atas jadwal yang telah ditetapkan,” tuturnya. (*)