lebih jauh disampaikannya, anggaran ini akan diatur secara teknis, yang mana dipandu oleh kabupaten kota dan yang mana dipandu oleh pemerintah provinsi. Tetapi sesuai prosedur pengusulan anggaran, maka setiap penyelenggara itu mengusulkan dana pilkada ke pemerintahan masing-masing.
Alni juga mengatakan bahwa anggaran yang diusulkan tentu akan dibahas bersama dengan pemerintah daerah untuk finaliasi, dan agar pengawasan pemilu dapat berjalan dengan baik sesuai amanah undang-undang.
“Kita (Bawaslu Sumbar) mengusulkan ke gubernur melalui Kesbangpol. Maka Bawaslu kabupaten/kota juga mengusulkan ke Kesbangpol kabupaten/kota. Setiap daerah akan mengalami proses-proses pembahasan dan tentu nantinya usulan tersebut akan difinalisasi masing-masing daerah,” ujarnya.
Sementara itu, untuk tahapan pileg dan pilpres yang akan dilakukan pada 14 Februari 2024, Bawaslu Sumbar mendapat kucuran dana dari pusat sebesar Rp17,9 miliar untuk 179 kecamatan yang ada di 19 kabupaten dan kota di Sumbar.
“Jadi anggaran ini digunakan untuk tenaga adhoc Bawaslu, petugas Panwaslu Kecamatan, sekretariat, biaya operasional dalam hal sewa kantor, peralatan dan lainnya,” ucapnya. (*)