HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) mengusulkan anggaran sebesar Rp49,1 miliar untuk pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni mengatakan, jumlah anggaran itu masih bersifat usulan karena tahapan pelaksanaan Pilkada Sumbar dan pilkada kota dan kabupaten baru dimulai di akhir Tahun 2023.
“Untuk Tahun 2023 ini sudah kita usulkan anggaran sebesar Rp500 juta dan sisanya akan dianggarkan untuk Tahun 2024,” ujarnya.
Alni mengatakan bahwa pilkada ini pemilihan serentak baik untuk Pilkada Sumbar dan pilkada kota dan kabupaten yang akan digelar pada 27 November 2024. Kemudian karena pelaksanaan bersamaan, maka akan dilakukan sharing anggaran dengan Bawaslu kabupaten/kota dan Bawaslu Sumbar.
Hal itu dipastikan terjadi usai ada pertemuan kepala daerah terkait pelaksanaan Pilkada Sumbar dan lebih teknis nanti akan dibahas kedepannya. Mana yang menjadi tanggungjawab Bawaslu Sumbar dan mana tanggungjawab kabupaten/kota.
“Baru-baru ini sudah ada paparan awal pertemuan seluruh kepala daerah dengan gubernur termasuk penyelenggara pemilu, ada kesepakatan sharing anggaran antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota,” katanya.
lebih jauh disampaikannya, anggaran ini akan diatur secara teknis, yang mana dipandu oleh kabupaten kota dan yang mana dipandu oleh pemerintah provinsi. Tetapi sesuai prosedur pengusulan anggaran, maka setiap penyelenggara itu mengusulkan dana pilkada ke pemerintahan masing-masing.
Alni juga mengatakan bahwa anggaran yang diusulkan tentu akan dibahas bersama dengan pemerintah daerah untuk finaliasi, dan agar pengawasan pemilu dapat berjalan dengan baik sesuai amanah undang-undang.
“Kita (Bawaslu Sumbar) mengusulkan ke gubernur melalui Kesbangpol. Maka Bawaslu kabupaten/kota juga mengusulkan ke Kesbangpol kabupaten/kota. Setiap daerah akan mengalami proses-proses pembahasan dan tentu nantinya usulan tersebut akan difinalisasi masing-masing daerah,” ujarnya.
Sementara itu, untuk tahapan pileg dan pilpres yang akan dilakukan pada 14 Februari 2024, Bawaslu Sumbar mendapat kucuran dana dari pusat sebesar Rp17,9 miliar untuk 179 kecamatan yang ada di 19 kabupaten dan kota di Sumbar.
“Jadi anggaran ini digunakan untuk tenaga adhoc Bawaslu, petugas Panwaslu Kecamatan, sekretariat, biaya operasional dalam hal sewa kantor, peralatan dan lainnya,” ucapnya. (*)