HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) memfokuskan menekan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni mengatakan bahwa pengawasan netralitas ASN, TNI dan Polri memang menjadi kewenangan Bawaslu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Bawaslu.
Menurutnya, pengawasan netralitas ini memang menjadi kewenangan Bawaslu dan pihaknya akan berupaya maksimal, agar dapat melakukan pencegahan terhadap pelanggaran tersebut.
“Kalau untuk ASN, Bawaslu sudah memiliki MoU dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sehingga jika ditemukan pelanggaran kita rekomendasikan kepada mereka,” ujarnya.
Sementara dengan TNI dan Polri memang belum ada nota kesepahaman penindakan jika ada anggota mereka yang diduga terlibat pelanggaran netralitas dalam pemilu mendatang.
“Oleh karena itu, peran kerja sama pimpinan institusi sangat kita prioritaskan. Ada sinkronisasi program pencegahan untuk meminimalkan pelanggaran tersebut,” ujarnya.
Selain itu, katanya, pihaknya juga memasifkan sosialisasi mengenai penguatan netralitas dan edukasi terhadap aturan yang harus diikuti oleh ASN, TNI dan Polri dalam pelaksanaan pemilu nanti.
“Sosialisasi dan menekan pelanggaran netralitas ASN ini akan menjadi fokus kita, yaitu bagaimana caranya menekan agar tindak pelanggaran netralitas ini tidak terjadi dalam Pemilu 2024 nanti,” katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya Bawaslu Sumbar menemukan 64 ASN yang melakukan pelanggaran Pemilu dalam Pilkada serentak 2020.
Pada saat itu, Bawaslu Sumbar langsung mengeluarkan 64 rekomendasi ke KASN terkait dengan pelanggaran tersebut yang menjadi temuan di kota dan kabupaten. Kemudian dari seluruh laporan tersebut, 26 rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Sumbar sudah ditindaklanjuti oleh KASN kepada instansi terkait. (*)