Ia mengatakan, untuk verifikasi ini pihaknya diberikan waktu selama 21 hari, dimana dalam verifikasi faktual ini hanya dilakukan untuk partai calon peserta yang tidak memiliki kursi di parlemen (DPR RI).
“Jadi, garis bersarnya ada dua verifikasi faktual yang dilaksanakan yaitu kepengurusan dan keanggotaan,” katanya.
Untuk kepengurusan partai ini pihaknya menargetkan bisa diselesaikan dalam dua hari, dimana dalam verifikasi ini dilaksanakan untuk memastikan kepengurusan sesuai dengan SK, serta keberadaan kantor partai itu sendiri.
“Data ini dicocokan dengan data yang diunggah oleh partai tersebut di sipol,” katanya.
Lebih lanjut Zulnaidi mengatakan, dengan verifikasi faktual terhadap dukungan keanggotaan partai politik, dengan cara mendatangi langsung anggota partai itu sesuai dengan alamat yang ada.
“Saat verifikasi nanti akan dicocokan data anggota ini, serta mengonfirmasi tentang dukungan itu,” katanya.
Jika tidak bisa ditemui, maka pihak KPU juga akan menyampaikan kepada ketua partai tersebut, untuk bisa menghadirkan langsung anggota tersebut ke Kantor KPU Padang Pariaman. “Jika tidak, tentu nanti dukungan ini tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
KPU Padang Pariaman optimis bisa melaksanakan verifikasi faktual di daerah itu sebelum 21 hari dalam jadwal yang diberikan. (*)