HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman menyiapkan 22 verifikator untuk melaksanakan tahapan proses verifikasi faktual terhadap Partai politik calon peserta Pemilu 2024, mulai turun pada 15 Oktober 2022.
“Kami telah mempersiapkan 17 verifikator mulai dari sekretaris hingga jajaran ke bawah, ditambah lagi dengan lima orang komisioner KPU Padang Pariaman,” kata Ketua KPU Padang Pariaman, Zulnaidi di Pariaman, Kamis (13/102022).
Ia mengatakan, tim yang ditunjuk menjadi verifikator ini telah dibekali dan memang diberdayakan SDM yang ada di KPU saat ini ditambah dengan komisioner, berbeda dengan verifikasi yang dilaksanakan pada pemilu sebelumnya.
“Kalau dulu kami memang ada penerimaan tim verifikasi, tapi untuk saat ini hanya dilaksanakan oleh internal saja,” ujarnya.
Zulnaidi menyampaikan, verifikasi faktual ini merupakan bagian dari tahapan pendaftaran partai politik, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, dilanjutkan dengan verifikasi faktual hingga nanti menjadi partai peserta Pemilu 2024.
“Memang saat ini kami belum menerima tentang nama dan anggota partai yang akan diverifikasi dari KPU RI dan pasti akan disampaikan di sipol sebelum tanggal 15 Oktober ini,” katanya.
Ia mengatakan, untuk verifikasi ini pihaknya diberikan waktu selama 21 hari, dimana dalam verifikasi faktual ini hanya dilakukan untuk partai calon peserta yang tidak memiliki kursi di parlemen (DPR RI).
“Jadi, garis bersarnya ada dua verifikasi faktual yang dilaksanakan yaitu kepengurusan dan keanggotaan,” katanya.
Untuk kepengurusan partai ini pihaknya menargetkan bisa diselesaikan dalam dua hari, dimana dalam verifikasi ini dilaksanakan untuk memastikan kepengurusan sesuai dengan SK, serta keberadaan kantor partai itu sendiri.
“Data ini dicocokan dengan data yang diunggah oleh partai tersebut di sipol,” katanya.
Lebih lanjut Zulnaidi mengatakan, dengan verifikasi faktual terhadap dukungan keanggotaan partai politik, dengan cara mendatangi langsung anggota partai itu sesuai dengan alamat yang ada.
“Saat verifikasi nanti akan dicocokan data anggota ini, serta mengonfirmasi tentang dukungan itu,” katanya.
Jika tidak bisa ditemui, maka pihak KPU juga akan menyampaikan kepada ketua partai tersebut, untuk bisa menghadirkan langsung anggota tersebut ke Kantor KPU Padang Pariaman. “Jika tidak, tentu nanti dukungan ini tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
KPU Padang Pariaman optimis bisa melaksanakan verifikasi faktual di daerah itu sebelum 21 hari dalam jadwal yang diberikan. (*)