33 Panwaslucam Kabupaten Pasaman Barat Dilantik

Panwaslucam Pasbar

Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Emra Patria melantik anggota Panwaslucam Kabupaten Pasaman Barat. Osniwati

HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), meminta 33 orang Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) yang baru dilantik dapat menjaga netralitas, integritas dan kejujuran dalam melaksanakan semua tahapan Pemilu 2024.

“Kita baru melantik 33 orang panwaslucam. Mereka akan bertugas masing-masing tiga orang di 11 kecamatan yang ada,” kata Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Emra Patria didampingi anggota Beldia Putra dan Koordinator Sekretariat Bawaslu, Maityus Fajri di Simpang Empat usai melantik 33 orang panwascam, Jumat (28/10/2022) sore. 

Ia mengatakan, 33 orang panwaslucam itu dilantik setelah menjalani sejumlah tahapan seleksi yang mulai dari seleksi administrasi, tertulis dan wawancara. 

“Sebanyak 296 orang ikut mendaftar dan setelah menjalani serangkaian seleksi, maka terpilihlah 33 orang,” katanya. 

Usai dilantik panwascam itu, katanya, pihaknya langsung memberikan pembekalan dan pelatihan terkait berbagai macam aturan kepemiluan. 

“Diharapkan nanti para panwaslucam dapat bekerja dengan baik dan pencegahan dengan cara persuasif. Artinya, jangan biarkan pelanggaran terjadi terlebih dahulu. Jika ada potensi pelanggaran, maka upayakan cegah dengan persuasif,” katanya. 

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pasaman Barat, Defi Irawan meminta, agar panwaslucam yang baru dilantik dapat bekerja dengan integritas yang tinggi, jujur dan memiliki karakter yang kuat. 

“Jadilah pengawas yang benar-benar melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku,” katanya. 

Menurutnya, Pemkab Pasaman Barat akan terus memberikan dukungan kepada Bawaslu agar pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar. “Kita berharap pelaksanaan pemilu nantinya dapat berjalan dengan baik. Salah satunya adalah dengan pelaksanaan pengawasan yang sesuai aturan,” katanya. (*)

Exit mobile version