Bawaslu Agam Sosialisasi Peraturan dan Produk Hukum non Tahapan Pemilu 2024 Kepada Parpol

Bawaslu Agam

Kegiatan sosialisasi Bawaslu Kabupaten Agam kepada pimpinan partai politik daerah itu. IST

HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam mengadakan sosialisasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 kepada pimpinan partai politik (parpol) daerah itu.

Pada kegiatan yang diadakan di Hotel Sakura Syari’ah Lubuk Basung pada Rabu (10/11/2022) itu, selain diikuti oleh pimpinan partai politik juga dikuti anggota panwaslu kecamatan, yang membidangi divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa se-Kabupaten Agam.

“Ini untuk menyamakan presepsi dan pemahaman pada peraturan tersebut,” ucap Ketua Bawaslu Agam, Elvys pada Jumat (11/11/2022).

Lanjut Elvys, harapannya dengan adanya kegiatan ini, semoga Pemilu 2024 mendatang bisa berjalan dengan lancar dan aman.

Pada kegiatan sosialisasi produk hukum Bawaslu ini dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Agam, Eri Efendi dan juga dihadiri Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Kabupaten Agam, Iska Asmarni.

Sementara Eri Efendi dalam materinya menyampaikan, pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu.

Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu  yang memiliki kewenangan dalam memberikan rasa adil, pada semua pihak akan memproses penindakan pelanggaran, serta meminimalisir kondisi terjadinya pelanggaran pemilu dan pemilihan.

Sedangkan Iska Asmarni mengatakan, Bawaslu kabupaten/kota berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu.

Pelaporan atau permohonan sengketa proses bisa langsung diajukan ke Bawaslu Kabupaten Agam, atau melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). (*)

Exit mobile version