Ia juga mengatakan, juga banyak anggota partai ini yang tidak ditemukan sesuai dengan data yang ada di Sipol. Dalam kasus ini partai politik diminta untuk menghadirkan anggota untuk diverifikasi.
“Walaupun telah diberikan waktu untuk menghadirkan anggota, namun masih banyak anggota yang tidak bisa menghadirkan anggota mereka,” ujarnya.
Selain itu, juga ada kepengurusan partai ini yang dinyatakan TMS, karena pengurus partai tersebut menyatakan kalau yang bersangkutan bukan merupakan pengurus partai itu.
“Untuk itu, KPU masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan perbaikan, baik itu anggota ataupun pengurus. Namun parpol tidak bisa memasukan data anggota mereka yang lama,” ujarnya.
Setelah perbaikan, KPU Padang Pariaman juga akan kembali melakukan verifikasi faktual perbaikan terhadap partai tersebut. (*)