Bahrul mengatakan, Bawaslu Kota Padang juga menjadikan media cetak, elektronik maupun online sebagai sumber data dari IKP Tahun 2024, namun Bawaslu Kota Padang harus teliti dan selektif dalam menentukan media yang credibel untuk dijadikan bukti dukung IKP Tahun 2024.
Selain supervisi dan monitoring terkait penyusunan dan pengelolaan IKP Tahun 2024, Bawaslu Kota Padang akan melaksanakan dua kali kegiatan sosialisasi yang akan diselenggarakan di November dan Desember mendatang. Peserta dari kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif ini akan melibatkan organisasi kepemudaan dan organisasi masyarakat setempat.
“Kami juga akan memasang spanduk sosialisasi pengawasan partisipatif sebanyak 13 titik di Padang sebagai upaya pencegahan pelanggaran Pemilu Tahun 2024,” ucapnya. (*)