HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI harus memiliki minimal dua ribu dukungan suara, yang tersebar di minimal 10 kabupaten/kota.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani saat rapat koordinasi dan sosialisasi pendaftaran penyerahan dan verifikasi persyaratan minimal dukungan pemilih bakal calon anggota DPD pada Pemilu 2024 mendatang, Rabu (30/11/2022).
Yanuk mengatakan bahwa kegiatan ini baru rakor dan sosialisasi awal terkait dengan bagaimana proses penyerahan dukungan syarat minimal pemilih, karena setelah ini akan ada lanjutannya.
“Penyerahan dukungan calon anggota DPD RI dibuka pada Desember 2022, minimal dua ribu dukungan yang tersebar di kabupaten kota. Sehingga dukungan harus tersebar di 10 kabupaten kota yang ada di Sumbar,” katanya.
Oleh karena itu, kata Yanuk, sekarang baru draf KPU yang disampaikan sambil melakukan pengenalan sistem aplikasi Silon untuk colon peserta dari DPD, yang juga dihadiri oleh perwakilan partai politik.
Yanuk mengatakan, pemilu serentak tahun ini berbeda dengan pemilu sebelumnya. Perbedaannya, Pemilu 2019 lalu calon anggota harus menyerahkan hardcopy ke KPU provinsi, namun sekarang Pemilu 2024 ini seluruhnya melalui aplikasi Silon.
Sementara itu, Kodiv Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Gebriel Daulay mengatakan, bagi masyarakat Sumbar yang berkeinginan maju sebagai bakal calon DPD, harus memahami regulasinya dan bisa menyiapkan semua kebutuhan proses pencalonan. Terutama dalam aspek dukungan, karena sebelum mereka mendaftar hal yang harus dipenuhi adalah mereka harus lulus memenuhi persyaratan, baik syarat administrasi maupun faktual.
Untuk Sumbar, sambungnya, karena jumlah DPT antara 1-5 juta, maka dukungannya sekurang-kurangnya 2.000 tersebar, dan lebih dari 50 persen kabupaten kota. Dikarenakan Sumbar ada 19 kabupaten kota sekurang-kurangnya tersebar di 10 kabupaten kota. “Pendaftaran dibuka pada Mei 2023. Sekarang baru penyerahan dukungan pada 16-29 Desember 2022,” ujarnya.
Gebriel mengatakan, pada Pemilu 2024 ada beberapa perubahan dalam pelaksanaan penyerahan dukungan maupun juga pendaftaran calon. Pertama formulir, dulunya formulir dukungan pakai materai di setiap formulir yang disusun per desa kelurahan atau nagari, namun pada Pemilu 2024 ini KPU memberikan kemudahan, yaitu tidak menggunakan materai.
Kedua, dulunya proses pencalonan itu dilakukan secara konvensional bakal calon menyerahkan hardcopy ke KPU provinsi baik surat pendaftaran, surat pernyataan maupun dokumen dukungan seperti KTP. Maka pada 2024 ini semuanya menggunakan aplikasi, data-data di input ke dalam sistem informasi pencalonan DPD.
Kemudian untuk dokumen diunggah, sehingga lebih mudah bagi bakal calon DPD yang tidak perlu lagi untuk mengumpulkan dukungan dalam bentuk hardcopy. Jadi mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.
Untuk verifikasi faktual, katanya, dulunya sensus yang semua dukungan itu akan didatangi petugas verifikasi faktual KPU, kalau tidak ditemui, dikumpulkan dan jika tidak bisa dikumpulkan di video call.
“Namun sekarang lebih mudah dengan menggunakan metode sampling dengan rumus tracing morgan, jadi tidak semua data dukungan itu ditemui tetapi hanya nama-nama tersampel yang akan didatangi dan ini lebih memudahkan teman-teman bakal calon DPD tanpa mengurangi substansi,” ucapnya. (*)