Lebih jauh Atika Triana mengatakan, jumlah PPK yang dibutuhkan lima orang per kecamatan. Sementara itu, jumlah kecamatan di Kota Padang ada 11 kecamatan, sehingga dibutuhkan PPK sebanyak 55 orang.
Pasca seleksi wawancara, dalam penetapan itu ada 10 orang, di antaranya lima yang melaksanakan tugas yang ditetapkan sebagai PPK aktif, dan lima lagi sebagai pengganti antar waktu (PAW), selebihnya dinyatakan tidak lolos.
Atika Triana menambahkan, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon PPK secara tertulis, dengan melampirkan identitas yang jelas dan diserahkan ke Kantor KPU Kota Padang mulai tanggal 2 hingga 10 Desember 2022.
Setelah itu, katanya, hasil seleksi PPK diumumkan pada tanggal 14-16 Desember 2022. Kemudian penetapan PPK dilakukan pada tanggal 16 Desember 2022. “Mereka yang terpilih sebagai PPK dijadwalkan akan dilantik pada tanggal 4 Januari 2023,” ucapnya. (*)