755 Pendaftar Calon PPK di Padang Ikuti Tes Tertulis

Ujian PPK Padang

Peserta calon PPK mengikuti tes tertulis di UNP, Selasa (6/12/2022). IST

HARIANHALUAN.ID – Sebanyak 755 orang pendaftar sebagai calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kota Padang, mengikuti seleksi tertulis dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk menghadapi Pemilu 2024.

“Tercatat 755 orang yang mengikuti seleksi tertulis dari 1.596 orang yang daftar sebagai calon PPK sampai pendaftaran ditutup,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Padang, Atika Triana, Selasa (6/12/2022).

Ia mengatakan, KPU Kota Padang melakukan perekrutan PPK mulai 21-29 November 2022. Hasilnya, 1.596 orang yang mendaftar, tetapi 909 orang lulus administrasi yang berkasnya diterima.

Kemudian dilakukan seleksi administrasi, 755 orang pendaftar PPK yang dinyatakan lolos seleksi administrasi tersebut yang mengikuti tes tertulis pada 6 Desember 2022. “Sebanyak 755 orang ini mengikuti tes tertulis di Gedung Pusat Pendidikan Profesi Guru UNP, yang dibagi dalam tiga sesi,” katanya.

Atika Triana juga mengatakan, pengumuman hasil seleksi tertulis dilakukan setiap usai sesi per kecamatan langsung di tempat ujian. Kemudian dilakukan pleno dan pada 8 Desember 2022 diumumkan secara resmi oleh KPU Kota Padang.

“Setelah seleksi tertulis, nanti bagi peserta yang lulus dilanjutkan mengikuti seleksi wawancara pada 10-13 Desember 2022,” ujarnya.

Lebih jauh Atika Triana mengatakan, jumlah PPK yang dibutuhkan lima orang per kecamatan. Sementara itu, jumlah kecamatan di Kota Padang ada 11 kecamatan, sehingga dibutuhkan PPK sebanyak 55 orang.

Pasca seleksi wawancara, dalam penetapan itu ada 10 orang, di antaranya lima yang melaksanakan tugas yang ditetapkan sebagai PPK aktif, dan lima lagi sebagai pengganti antar waktu (PAW), selebihnya dinyatakan tidak lolos.

Atika Triana menambahkan, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon PPK secara tertulis, dengan melampirkan identitas yang jelas dan diserahkan ke Kantor KPU Kota Padang mulai tanggal 2 hingga 10 Desember 2022.

Setelah itu, katanya, hasil seleksi PPK diumumkan pada tanggal 14-16 Desember 2022. Kemudian penetapan PPK dilakukan pada tanggal 16 Desember 2022. “Mereka yang terpilih sebagai PPK dijadwalkan akan dilantik pada tanggal 4 Januari 2023,” ucapnya. (*)

Exit mobile version