HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padang Pariaman melakukan fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa proses pemilu terhadap partai politik (parpol) non parlemen di daerah itu.
“Kami sengaja melakukan kegiatan ini terhadap partai untuk menyampaikan alur sengketa proses pemilu,” kata Anggota Bawaslu Padang Pariaman, Zainal Abidin TK Sinaro di Padang Pariaman, Kamis (15/12/2022).
Ia menyampaikan, saat ini tahapan pemilu sudah berjalan baik itu pendaftaran, verifikasi dan sudah ditetapkan. Pihaknya dan jajaran telah melakukan pengawasan terhadap proses tersebut.
“Jadi, Bawaslu diamanatkan oleh undang-undang untuk menerima sengketa serta memprosesnya,” kata Zainal.
Diakui, Bawaslu Padang Pariaman pada pemilu sebelumnya memang ada menerima sengketa dari partai di daerah itu, yaitu pada tahap proses penetapan daftar calon anggota legislatif.
“Kalau untuk tahapan pendaftaran ini biasanya tidak, karena prosesnya itu di tingkat pusat,” ujarnya.