Lebih lanjut disampaikan, kalau sengketa yang pernah di terima Bawaslu pada pemilu sebelumnya itu dari tiga partai politik yang mereka melaporkan penetapan calon sementara dari KPU.
“Dari tiga kasus tersebut langsung kami proses hingga ada putusan masing-masing sengketa tersebut,” ujarnya.
Untuk itu, pada kesempatan itu Zainal juga menyampaikan kepada partai politik yang baru kalau dalam proses tersebut Bawaslu bisa menerima laporan, jika memang dalam tahapan itu ada persoalan, atau partai dinyatakan tidak lolos.
Ia juga menyampaikan, kegiatan fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 diharapkan memberikan wawasan dan informasi bagi para peserta partai yang ada di daerah itu.
“Tujuan kegiatan ini untuk memfasilitasi dan melakukan pembinaan para peserta partai politik, agar mengetahui proses sengketa dan bisa dilaksanakan secara maksimal,” katanya. (*)