Hari Ini Penyerahan Berkas DPD RI Ditutup, Baru Lima Bacalon Serahkan Dukungan

KPU Sumbar masih menunggu keputusan KPU RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah.

KPU Sumbar masih menunggu keputusan KPU RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah.

HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) mencatat baru lima bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang menyerahkan syarat dukungan hingga Rabu (28/12/2022).

Sementara penyerahan berkas dukungan bacalon DPD RI ditutup hari ini, Kamis (29/12/2022). Lima bacalon yang menyerahkan dukungan tersebut, yaitu pada Kamis (22/12/2022) Emma Yohana dengan 4.934 dukungan yang tersebar di 19 kabupaten/kota, pada Jumat (24/12/2022) Muslim M Yatim dengan 4.601 dukungan yang tersebar di 18 kabupaten/kota.

Pada Selasa (27/12/2022) Rifo Darma Saputra dengan 2.247 dukungan yang tersebar di 12 kabupaten/kota dan Leonardy Harmainy dengan 2.988 dukungan dengan sebaran 12 kabupaten/kota. Kemarin, Rabu (28/12/2022) Abdul Aziz dengan 2.517 dukungan yang tersebar di 19 kabupaten/kota.

Koordinator Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Gebriel Daulay mengatakan, bagi masyarakat Sumbar yang berkeinginan maju sebagai bakal calon DPD harus memahami regulasinya dan bisa menyiapkan semua kebutuhan proses pencalonan DPD.

Terutama dalam aspek dukungan, karena sebelum mereka mendaftar hal yang harus dipenuhi adalah mereka harus lulus memenuhi persyaratan baik syarat administrasi maupun faktual.

Dikatakannya, berkas yang diberikan bacalon DPD RI lengkap sebatas jumlah dukungan dan sebarannya. Jumlah minimal syarat dukungan yang diserahkan ke KPU Sumbar oleh bacalon minimal sebanyak 2.000 dukungan dengan minimal sebaran pada 10 kabupaten/kota.

“Pendaftaran belum, karena pendaftaran dibuka pada Mei 2023. Sekarang baru penyerahan dukungan pada 16 sampai 29 Desember 2022,” ujarnya.

Gebriel mengatakan, setelah menyerahkan dukungan ke KPU Sumbar, kemudian pihaknya akan melakukan verifikasi syarat administrasi. Selanjutnya ada perbaikan hasil verifikasi administrasi dan dilakukan verifikasi faktual, dan terakhir nantinya baru diketahui dia memenuhi persyaratan atau tidak.

“Kalau jumlahnya setelah diverifikasi administrasi dan faktual sekurang-kurangnya memenuhi 2.000 pendukung yang tercantum dalam DPT dan tersebar di 10 kabupaten kota, maka yang bersangkutan bisa mendaftar sebagai calon DPD,” ucapnya.

Informasi yang dihimpun, setidaknya ada 25 bacalon lagi yang akan menyerahkan dukungan hingga penutupan jadwal pada Kamis (29/12/2022) hingga pukul 23.59 WIB. (*)

Exit mobile version