HARIANHALUAN.ID – Meninggalkan karirnya yang sudah cukup mumpuni sebagai advokat di Kota Padang, Surya Candra kemudian mengambil keputusan nekat pada 2018 dengan pulang ke kampung halamannya, Jorong Kubang Balambak, Nagari Simpang Kapuak, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Keputusan nekatnya itu sempat menimbulkan pertanyaan dari rekan sejawat dia di Kota Padang, karena karirnya sebagai advokat mulai menanjak di Ibukota Provinsi Sumbar itu.
Meski begitu, keputusan pemuda kelahiran 20 Juni 1986 itu sudah bulat. Tujuannya jelas, terjun ke dunia politik sebagai calon legislatif (caleg) untuk DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota.
Keinginannya untuk maju sebagai caleg bukan tanpa alasan. Kondisi daerah asalnya, Nagari Simpang Kapuak yang semenjak dia masih menempuh pendidikan di bangku sekolah sampai menamatkan kuliah dan pendidikan advokat, tidak banyak tersentuh tangan-tangan pembangunan, maka semakin membulatkan tekadnya. Apalagi daerah asalnya itu sudah lama tidak memiliki wakil di legislatif.
Dorongan dari sejumlah tokoh masyarakat Nagari Simpang Kapuak dan Kecamatan Mungka secara umum, semakin meningkatkan keyakinannya untuk meninggalkan Kota Padang dan mulai mengabdi untuk daerah asal.
Sayang, ketika memutuskan maju sebagai caleg dari Partai Golkar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 itu belum sesuai harapan. Dia belum dipercaya untuk mengemban tanggungjawab sebagai anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota.
Perjuangannya selama satu tahun untuk mengenalkan diri, serta visi misi kepada konstituen di daerah pemilihannya belum membuahkan hasil sesuai harapan. Kelamaan di tanah rantau membuat nama Surya Candra dan kapasitasnya masih cukup banyak diragukan.