HARIANHALUAN.ID – Meninggalkan karirnya yang sudah cukup mumpuni sebagai advokat di Kota Padang, Surya Candra kemudian mengambil keputusan nekat pada 2018 dengan pulang ke kampung halamannya, Jorong Kubang Balambak, Nagari Simpang Kapuak, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Keputusan nekatnya itu sempat menimbulkan pertanyaan dari rekan sejawat dia di Kota Padang, karena karirnya sebagai advokat mulai menanjak di Ibukota Provinsi Sumbar itu.
Meski begitu, keputusan pemuda kelahiran 20 Juni 1986 itu sudah bulat. Tujuannya jelas, terjun ke dunia politik sebagai calon legislatif (caleg) untuk DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota.
Keinginannya untuk maju sebagai caleg bukan tanpa alasan. Kondisi daerah asalnya, Nagari Simpang Kapuak yang semenjak dia masih menempuh pendidikan di bangku sekolah sampai menamatkan kuliah dan pendidikan advokat, tidak banyak tersentuh tangan-tangan pembangunan, maka semakin membulatkan tekadnya. Apalagi daerah asalnya itu sudah lama tidak memiliki wakil di legislatif.
Dorongan dari sejumlah tokoh masyarakat Nagari Simpang Kapuak dan Kecamatan Mungka secara umum, semakin meningkatkan keyakinannya untuk meninggalkan Kota Padang dan mulai mengabdi untuk daerah asal.
Sayang, ketika memutuskan maju sebagai caleg dari Partai Golkar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 itu belum sesuai harapan. Dia belum dipercaya untuk mengemban tanggungjawab sebagai anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota.
Perjuangannya selama satu tahun untuk mengenalkan diri, serta visi misi kepada konstituen di daerah pemilihannya belum membuahkan hasil sesuai harapan. Kelamaan di tanah rantau membuat nama Surya Candra dan kapasitasnya masih cukup banyak diragukan.
Gagal ke Bukik Limau tak menghentikan seorang Surya Candra untuk melanjutkan pengabdian di daerah asal. Dia memutuskan menetap di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Sebagai pemuda yang sudah kenyang asam garam dan tercatat sebagai kader Partai Golkar, dia tetap konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah asalnya lewat jalur politik. Dia pun akhirnya menerima jabatan sebagai staf ahli Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota.
Surya Candra kemudian dipercaya sebagai kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo-Rizki Kurniawan Nakasri dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kasus itu pun berhasil ia menangkan.
Memasuki tahun politik, akhir 2022 menuju 2023, Surya Candra masih tetap memendam ambisi untuk mengabdi sebagai anggota legislatif.
“Lewat jalur legislatif, tentu perjuangan akan lebih terbuka untuk dapat berbuat untuk daerah asal,” kata pria yang kini dipercaya sebagai Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Lima Puluh Kota itu, Rabu (28/12/2022).
Lebih lanjut, Surya Candra makin percaya diri menatap Pileg 2024, karena waktu yang dimilikinya untuk mengenalkan diri dan visi misi telah dimulai sejak 2018 silam. Namanya pun kini sudah familiar di tengah-tengah masyarakat Simpang Kapuak dan Kecamatan Mungka secara umum.
“Yang penting kita bekerja saja, nanti biar masyarakat yang menilai,” kata Sekretaris Karang Taruna dan Sekretaris KAHMI Kabupaten Lima Puluh Kota itu.
Diakuinya, sampai saat ini banyak dorongan dari tokoh masyarakat yang memintanya untuk kembali mengadu peruntungan pada Pileg 2024. Segudang pengalamannya di dunia perpolitikan Lima Puluh Kota diharapkan dapat membawa perubahan untuk daerahnya.
“Dorongan makin banyak memang, tapi sekali lagi, kita hanya bisa bekerja dan apabila dipercaya tentu akan membayarnya dengan kontribusi nyata, untuk pembangunan yang sudah sangat dirindukan masyarakat di kampung,” tuturnya. (*)