Lebih jauh ia juga memastikan bahwa aparat kepolisian juga akan turut melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap jenis kerawanan dan pelanggaran pemilu lainnya, seperti misalnya politik uang atau money politik.
“Berdasarkan fakta, referensi, analogi terdahulu fenomena money politik ini memang ada. Sehingga kita akan menurunkan personel tertutup maupun terbuka, untuk mendeteksi dan juga mencari fakta akurat mengenai apakah ada money politik dan lain sebagainya yang merupakan penyimpangan,” katanya.
Ia menuturkan, dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemilu seperti halnya politik uang ini, Bawaslu selaku pengawas penyelenggara pemilu akan terlebih dahulu melakukan klasifikasi terhadap jenis pelanggaran.
Jika pelanggaran tersebut masuk ke ranah administrasi, kata Kapolda, penindakannya akan sepenuhnya menjadi tanggungjawab Bawaslu.
“Tapi jika pelanggaran itu sudah masuk ke ranah pidana yang terjadi pada saat pemilu, proses dan penangananya akan diputuskan dari tiga kelembagaan, yakninya kepolisian, kejaksaan dan bawaslu,” ucapnya.
Berkaitan dengan upaya menjaga kondusivitas situasi kamtibmas selama pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, Kapolda juga mengimbau agar para kandidat, partai politik maupun tim sukses yang hendak berlaga bisa mengendepankan sportifitas dan berhati lapang dalam menerima kenyataan jika kalah ataupun menang.
“Saya mengimbau jika ada seseorang dari partai tertentu yang hendak maju dalam pemilihan langsung oleh masyarakat, pastinya harus siap menang dan siap kalah. Sebab, bagaimanapun ini bukan hanya soal menang atau kalah, tapi juga tentang siapa yang bisa merebut hati masyarakat,” tuturnya. (*)