Untuk itu, ketika dihadapkan dengan konflik nantinya harus dikembalikan kepada aturan, pedoman dan kode etik, serta filosofi demokrasi itu sendiri. “Untuk itu, kita nantinya agar dalam melaksanakan tugas senantiasa menjaga integritas, moralitas dan profesionalisme berdasar asas prinsip penyelenggara pemilu,” ucapnya.
Yakni melayani pemilih dan peserta pemilu dengan adil dan setara. Selanjutnya, netralitas penyelenggara pemilu merupakan modal utama untuk mengawal dan menegakan demokrasi. Sebab, katanya, PPK merupakan tonggak utama dalam penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan.
Anggota PPK harus bisa bersinergi dengan panwascam dan stakeholder lainnya. Mulai dari penyelenggaraan tahapan hingga apa yang terjadi di lapangan harus dikoordinasikan dengan baik. “Perlu saling bergandeng tangan demi menegakan pemilu yang jujur dan adil,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dalam sambutannya mengucapkan selamat sekaligus berpesan kepada PPK yang baru saja dilantik untuk memahami tupoksi tugas sesuai dengan peraturan KPU dalam penyelenggaraan pemilu.
“Harapan kita bekerja jangan berdasarkan perasaan, bekerjalah berdasarkan peraturan, karena dalam tugas akan berhadapan dengan berbagai macam kepentingan dan tujuan kelompok maupun golongan,” ucap Bupati.
Selain itu, ia juga mengimbau lebih mengutamakan kehati-hatian dan profesional dalam melaksanakan tugas, serta bekerja sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku. “Selamat bertugas, pahami regulasi dan kami mensupport saudara,” ujar mantan Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota 2014-2019 itu. (*)