HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar sidang perdana terkait dua laporan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang berkas syarat dukungannya ditolak KPU Sumbar di ruang sidang Bawaslu setempat, Kamis (5/1/2023).
Sidang sengketa tersebut dipimpin oleh Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, serta didampingi anggota Bawaslu Nurhaida Yetti dan Muhammad Khadafi. Sidang perdana ini pembacaan laporan dan jawaban terlapor bacalon DPD RI ke Bawaslu Sumbar.
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni mengatakan, dua dari tiga bacalon DPD RI dapil Sumbar yang berkas syarat dukungannya dikembalikan KPU Sumbar melaporkan ke Bawaslu Sumbar. Dua bacalon tersebut atas nama Yan Firdaus dan Hanafi Zain.
“Kita lakukan sidang berkaitan dengan adanya laporan yang masuk ke Bawaslu Sumbar. Laporan ini disampaikan dua pelapor pada proses penyerahan bacalon DPD RI, karena berkas yang bersangkutan dikembalikan oleh KPU Sumbar,” ujarnya.
Alni menyampaikan bahwa sebelumnya pelapor atas nama Yan Firdaus melaporkan ke Bawaslu Sumbar pada 30 Desember 2022. Kemudian pada 2 Januari 2023 pelapor lainnya atas nama Hanafi Zain juga melaporkan ke Bawaslu Sumbar.
“Pada Selasa (3/1/2023) kita sudah melakukan registrasi terkait laporan tersebut. Dalam prosesnya kita menyatakan laporan yang masuk ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi,” katanya.
Terkait dugaan pelanggaran tersebut, kata Alni, peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 itu menyatakan bahwa proses penanganan pelanggaran administrasi dilakukan secara terbuka, yakni dengan persidangan terbuka.
Dalam persidangan pelanggaran administrasi, pihaknya diberikan waktu selama 14 hari kerja dengan beberapa agenda. Makanya, saat ini merupakan agenda pertama yaitu pembacaan laporan dan jawaban terlapor.
“Agenda pertama ini kita lakukan sidang pembacaan laporan dan jawaban terlapor. Kemudian agenda kedua sudah kita jadwalkan pada 9 Januari dengan agenda pembuktiannya. Selanjutnya dilakukan sidang penyampaian kesimpulan dan terakhir baru putusannya,” ucapnya.
Sementara itu, pelapor Hanafi Zain menyampaikan dirinya meminta keadilan sebagai bacalon DPD RI. Ia mengaku saat penutupan penyerahan dukungan sudah mengisi Silon dan mendapatkan hambatan, seperti tertunda karena jaringan. Meskipun demikian, jumlah dukungan sudah mencapai 2.098 dukungan.
“Sebelum satu hari penyerahan ada surat masuk. Di dalamnya ada pengecualian oleh KPU RI melalui KPU Sumbar, karena Pemilu Badunsanak kita terima situasi ini, sebenarnya secara undang-undang tidak bisa lagi, karena aturan melaporkan tersebut harus melalui Silon,” katanya.
Anehnya, katanya, secara badunsanak sementara dirinya mempunyai kekurangan dan ada waktu untuk tiga hari perbaikan, namun tidak diberikan waktu tersebut. Hal inilah yang membuat dirinya melaporkan ke Bawaslu Sumbar untuk meminta keadilan.
“Kenapa bacalon lain yang mempunyai hard copy belum disilonkan diterima dan diteruskan, sementara saya sudah melebihi 2.098 tidak bisa diteruskan,” katanya.
Namun, sambungnya, pada saat itu kesempatan dirinya memberikan hard copy-nya sebanyak 902, sementara KTP sudah 9 ribu lebih yang diprint out. “Kami juga membawa fisiknya dan saya akui kurang. Jika sekiranya tidak ada surat yang dua hari sebelumnya, saya mungkin mundur, tetapi karena ada surat tiga hari perbaikan saya lanjutkan,” katanya.
Begitu juga dengan pelapor Yan Firdaus menyampaikan, dirinya memasukkan laporan sengketa karena KPU menolak menerima syarat dukungan yang diajukan. Padahal untuk data di Silon dukungan yang dikumpulkan 2.009 yang tersebar di 16 kota dan kabupaten.
Ia juga mengatakan bahwa tidak terima dengan keputusan KPU Sumbar dalam bentuk model pengembalian dukungan DPD, karena setelah diperiksa dokumen miliknya dinyatakan tidak lengkap serta dikembalikan. Selain itu, bakal calon yang menyerahkan dukungan dalam bentuk fisik diberikan perpanjangan waktu tiga hari untuk menginput data ke Silon.
“Sementara saya tidak diperkenankan, harusnya adil jangan hanya kepada yang menyerahkan fisik saja, namun perpanjangan juga diberikan kepada kami,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan, penyataan pelapor tidak dapat diterima karena pengaruh sinyal terkesan mengada-ada. Begitu juga dengan tidak dapat diterimanya penambahan waktu 3×24 jam.
Tidak diberikan, katanya, karena dalam surat dinas KPU Nomor 1369/PL.01.4-SD/05/2022 adalah untuk bacalon yang menyerahkan dukungan secara manual tidak melalui aplikasi Silon, namun memenuhi jumlah minimal dukungan beserta dukungan persyaratan lainnya, yang diserahkan ke KPU baik dalam bentuk hard copy atau dalam bentuk soft copy non-Silon.
“Jika syarat ini terpenuhi, maka bacalon diberikan tambahan waktu 3×24 jam untuk melakukan pengunggahan dokumen dan berkas manual tersebut ke aplikasi Silon,” katanya.
Kemudian jumlah dukungan sudah mencapai syarat minimal 2.000 dan sudah masuk dalam Silon, ini tidak dapat diterima karena dokumen yang ada di Silon berupa data pendukung yang tidak dilengkapi dengan dokumen dukungan, seperti file KTP/KK, file lampiran Model F1 dan surat peryataan identitas.
“Laporan dari bacalon ini tidak dapat diterima sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD,” ucapnya. (*)