HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Agam, terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
“Kami memberikan teguran tertulis kepada KPU Pasaman Barat dan Agam. Putusan ini kami bacakan pada 26 Desember 2022 lalu dalam persidangan,” ujar Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, Kamis (5/1/2023).
Alni mengatakan, secara garis besar temuan dari Bawaslu Sumbar, baik di KPU Pasaman Barat dan Agam, dalam proses verifikasi faktual dianggap tidak menjalankan mekanisme prosedur dan tata cara yang diatur per Bawaslu.
Tetapi materinya tentu dipemeriksaan persidangan seluruhnya. Namun, secara garis besarnya karena yang diproses dugaan pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan tata cara, mekanisme dan prosedur di setiap tahapan pemilu yang tidak jalankan.
“KPU Pasaman dan Agam terbukti melakukan dugaan pelanggaran administrasi dan putusan kami memberikan teguran tertulis,” katanya.
Menurutnya, verifikasi faktual yang dilakukan oleh lembaga KPU seharusnya ada tahapan, mulai dari mendatangi domisili atau tempat tinggalnya. Setelah itu, ternyata disaat mengunjungi tidak ditemukan mekanismenya baru dikumpulkan. Kemudian dikumpulkan juga tidak bisa, maka dengan video call atau dengan rekaman.