Terbukti Melanggar, Bawaslu Sumbar Beri Teguran Tertulis KPU Pasaman Barat dan Agam

HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Agam, terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

“Kami memberikan teguran tertulis kepada KPU Pasaman Barat dan Agam. Putusan ini kami bacakan pada 26 Desember 2022 lalu dalam persidangan,” ujar Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, Kamis (5/1/2023).

Alni mengatakan, secara garis besar temuan dari Bawaslu Sumbar, baik di KPU Pasaman Barat dan Agam, dalam proses verifikasi faktual dianggap tidak menjalankan mekanisme prosedur dan tata cara yang diatur per Bawaslu.

Tetapi materinya tentu dipemeriksaan persidangan seluruhnya. Namun, secara garis besarnya karena yang diproses dugaan pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan tata cara, mekanisme dan prosedur di setiap tahapan pemilu yang tidak jalankan.

“KPU Pasaman dan Agam terbukti melakukan dugaan pelanggaran administrasi dan putusan kami memberikan teguran tertulis,” katanya.

Menurutnya, verifikasi faktual yang dilakukan oleh lembaga KPU seharusnya ada tahapan, mulai dari mendatangi domisili atau tempat tinggalnya. Setelah itu, ternyata disaat mengunjungi tidak ditemukan mekanismenya baru dikumpulkan. Kemudian dikumpulkan juga tidak bisa, maka dengan video call atau dengan rekaman.

“Tapi faktanya dalam persidangan, kami menilai prosedur yang ditentukan dalam per Bawaslu itu tidak dilakukan oleh KPU Pasaman Barat dan Agam,” katanya lagi.

Lebih jauh Alni mengatakan, Bawaslu Sumbar memberikan teguran tertulis tersebut melalui putusan. Jadi, putusan administrasi pihaknya menyatakan terbukti melakukan pelanggaran, maka Bawaslu Sumbar memberikan teguran tertulis, karena memang undang-undang menyatakan seperti itu.

“Sebenarnya ada beberapa sanksi, seperti tidak diikutsertakan dalam tahapan berikutnya, ada sanksinya tertulis, atau sanksinya berbentuk yang lain. Dalam aturan sanksi ini berupa teguran tertulis kepada terlapor, yaitu ketua dan komisioner KPU,” ucapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Bawaslu RI menetapkan dua daerah di Sumbar masuk dalam katagori rawan tinggi pelanggaran pada Pemilu 2024, yaitu Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Agam. Sedangkan untuk provinsi, Sumbar masuk dalam kategori rawan rendah. (*)

Exit mobile version