Dikatakannya, materi dalam tahapan wawancara bagi calon anggota PPS, yaitu tentang pengetahuan kepemiluan, komitmen yang mencakup integritas, independensi dan profesionalitas, rekam jejak calon anggota PPS, serta klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat.
Untuk itu, pihaknya meminta calon anggota PPS agar mengikuti tes wawancara dengan membawa identitas diri dan tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPS. Kemudian, melakukan registrasi dan mengisi kehadiran sesuai jadwal, berpakaian kemeja rapi, sopan dan menggunakan sepatu.
“Bagi calon yang dinyatakan lulus tes tertulis, namun tidak hadir dalam tahap wawancara, maka kami nyatakan gugur atau tidak lulus,” katanya.
Atika menambahkan, KPU Padang akan menetapkan tiga orang pada peringkat satu sampai tiga sebagai anggota PPS masing-masing kelurahan, dan menetapkan tiga calon anggota PPS pada peringkat empat sampai enam sebagai calon pengganti antarwaktu masing-masing kelurahan.
“Kami juga menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS secara tertulis, dengan melampirkan identitas yang jelas dan diserahkan ke KPU Kota Padang di Jalan Syekh Umar Khalil Nomor 42 A, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji,” ucapnya. (*)