HARIANHALUAN.ID – Peminat calon anggota Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diprediksi bakal meningkat. Berubahnya usia minimal calon anggota PKD dari 25 tahun di saat mendaftar menjadi 21 tahun saat mendaftar, jadi salah satu alasannya.
“Sesuai Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa usia minimal untuk PKD adalah 21 tahun, ini berbeda dari Pemilu 2019 lalu, di mana usia minimal 25 tahun,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Mungka, Yudianto.
Dia mengatakan bahwa tahapan perekrutan PKD untuk Pemilu 2024 sudah dimulai dengan dilakukannya pengumuman pendaftaran calon anggota.
“Tahapan pengumumannya dari Senin (9/1/2023) lalu sampai dengan Jumat (13/1/2023) ini dan itu sudah kita tempelkan di kantor camat dan semua kantor nagari yang ada,” kata Yudianto didampingi Sekretaris Panwaslu Kecamatan Mungka, Yalbaku Jevino, Kamis (12/1/2023).
Meski tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas calon PKD belum memasuki waktunya, beberapa calon yang berminat untuk mendaftar sebagai PKD sudah datang langsung ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Mungka di Jalan Raya Padang Loweh, Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka.
“Beberapa di antara calon itu datang ke kantor untuk meminta berkas-berkas yang harus diisi, seperti surat pernyataan. Kita di kantor sekretariat menyediakannya surat tersebut. Sebenarnya syarat-syaratnya juga bisa didownload pada laman resmi Bawaslu Lima Puluh Kota, https://50kota.bawaslu.go.id/. Tapi untuk yang ingin mengambil langsung ke kantor sekretariat juga bisa,” kata Yudianto yang diamini Koordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Mungka, Kurnia Fadila.