“Penerimaan berkas dilakukan dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB setiap hari,” ujar Harsil.
Dia mengungkapkan bahwa dalam proses penerimaan PKD, pihak Panwaslu Kecamatan Akabiluru akan senantiasa terbuka dan menjalankan sesuai aturan dan tidak ada istilah titipan.
“Yang terbaik dan memenuhi persyaratan dari calon yang mendaftar akan kita tetapkan sebagai PKD. Untuk prosesnya akan ada wawancara yang materinya mencakup pengetahuan pemilu, integritas dan pengetahuan lokal atau kedaerahan,” tuturnya. (*)