Panwaslu Kecamatan Akabiluru Mulai Terima Berkas Pendaftaran PKD

Kecamatan Akabiluru

Panwaslu Kecamatan Akabiluru menerima berkas calon PKD untuk Pemilu 2024. IST

HARIANHALUAN.ID – Dua hari sejak mulai dibukanya penerimaan pendaftaraan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sejumlah calon mulai mengantarkan berkas pendaftaran ke Kantor Panwaslu Kecamatan Akabiluru di Jalan Raya Simpang Batuhampar-Pauh Sangik, Nagari Batu Hampar.

“Sampai Minggu (15/1/2023) sore telah ada lima orang calon PKD yang menyerahkan berkas pendaftaran ke Panwaslu Kecamatan Akabiluru,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Akabiluru, Harsil didampingi dua rekannya Neli Hasnida dan Zulfadhly, kemarin.

Dijelaskannya, lima calon PKD yang sudah menyerahkan berkas itu berasal dari Nagari Batuhampar, Nagari Koto Tangah Batu Ampa, dan Nagari Sariak Laweh.

“Di Kecamatan Akabiluru ini terdapat tujuh nagari. Artinya, masih ada empat nagari lain yang belum ada pendaftarnya,” kata Harsil.

Dikatakan Harsil, proses penerimaan berkas PKD untuk Pemilu 2024 dimulai Sabtu (14/1/2023) lalu dan akan berakhir pada Kamis (19/1/2023) nanti. Untuk masing-masing nagari akan direkrut satu orang PKD, yang akan bertugas melakukan pengawasan di tingkat nagari.

Jajaran Panwaslu Kecamatan Akabiluru pun senantiasa mengimbau putara putri terbaik di daerah tersebut yang ingin berkontribusi langsung dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, khususnya sebagai pengawas untuk menyerahkan berkas pendaftaran sampai dengan batas akhir. Apalagi syarat PKD tahun ini mengalami perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana usia minimal diturunkan dari 25 tahun menjadi 21 tahun.

“Penerimaan berkas dilakukan dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB setiap hari,” ujar Harsil.

Dia mengungkapkan bahwa dalam proses penerimaan PKD, pihak Panwaslu Kecamatan Akabiluru akan senantiasa terbuka dan menjalankan sesuai aturan dan tidak ada istilah titipan.

“Yang terbaik dan memenuhi persyaratan dari calon yang mendaftar akan kita tetapkan sebagai PKD. Untuk prosesnya akan ada wawancara yang materinya mencakup pengetahuan pemilu, integritas dan pengetahuan lokal atau kedaerahan,” tuturnya. (*)

Exit mobile version