Berdasarkan PKPU 10 Tahun 2022 tentang pencalonan DPD, tahapan rekapitulasi verifikasi administrasi (vermin) DPD dilaksanakan minimal satu hari sebelum perbaikan, yaitu tanggal 15 Januari 2023.
Sebelumnya diketahui, KPU Sumbar menyatakan dari 30 bakal calon yang membuat permohonan pembuatan akun Silon, hanya 23 bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan yang terdiri 14 orang dari Silon dan sembilan orang menyerahkan syarat dukungan secara fisik.
Kemudian KPU Sumbar melakukan pengembalian dukungan terhadap tiga bakal calon untuk melakukan input data ke aplikasi Silon sesuai surat KPU RI dalam waktu 3×24 jam, dan hanya dua bakal calon yang mengembalikan dukungan. Sehingga total bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan dan mengikuti verifikasi administrasi sebanyak 21 bakal calon DPD RI. (*)