Panwaslu Kecamatan Suliki Ajak Masyarakat Daftar Jadi PKD

Panwaslu Suliki

Pendaftar pertama penerimaan PKD di Kecamatan Suliki. IST

HARIANHALUAN.ID – Sampai hari keempat penerimaan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Panwaslu Kecamatan Suliki telah menerima lima berkas calon. Penerimaan berkas calon PKD untuk Pemilu 2024 akan berlangsung sampai dengan Kamis (19/1/2023) nanti.

Ketua Panwaslu Kecamatan Suliki, Veri Avendra mengungkapkan bahwa di daerahnya itu terdapat enam nagari, yaitu Nagari Andiang, Nagari Kurai, Nagari Limbanang, Nagari Suliki, Nagari Sungai Rimbang, dan Nagari Tanjung Bungo.

Dari enam nagari itu, baru tiga nagari yang sudah ada pendaftarnya. Nagari Andiang ada dua orang pendaftar yang telah menyerahkan berkas, Nagari Suliki dua orang, dan Nagari Kurai satu orang.

“Sementara untuk tiga nagari lain belum ada pelamar yang menyerahkan berkas. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan ada pedaftar lain yang menyerahkan berkas,” kata Veri didampingi Ragemi Afrilla Rafentri dan Dara Kurnia Lestari, Senin (16/1/2023).

Dikatakan Veri, proses penerimaan berkas PKD untuk Pemilu 2024 dimulai Sabtu (14/1/2023) lalu dan akan berakhir Kamis (19/1/2023) nanti. Untuk masing-masing nagari akan direkrut satu orang PKD yang akan bertugas melakukan pengawasan di tingkat nagari.

Jajaran Panwaslu Kecamatan Suliki pun senantiasa mengimbau putara putri terbaik di daerah tersebut yang ingin berkontribusi langsung dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, khusunya sebagai pengawas untuk menyerahkan berkas pendaftaran sampai dengan batas akhir. Apalagi syarat PKD tahun ini mengalami perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana usia minimal diturunkan dari 25 tahun menjadi 21 tahun.

“Penerimaan berkas dilakukan setiap hari dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB setiap hari,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa dalam proses penerimaan PKD, pihak Panwaslu Kecamatan Suliki akan senantiasa terbuka dan menjalankan sesuai aturan dan tidak ada istilah titipan.

“Yang terbaik dan memenuhi persyaratan dari calon yang mendaftar akan kita tetapkan sebagai PKD. Untuk prosesnya akan ada wawancara yang materinya mencakup pengetahuan pemilu, integritas dan pengetahuan lokal atau kedaerahan,” tutur dia. (*)

Exit mobile version