Animo Perempuan Jadi Pengawas Pemilu Tinggi di Panwaslu Bukit Barisan Limapuluh Kota

TAUFIK HIDAYAT - PAYAKUMBUH

Panwaslu Bukik Barisan Akomodir Pendaftar Perempuan Sebagai PKD

HARIANHALUAN.id – Panwaslu Kecamatan Bukit Barisan dipastikan memberi ruang yang seluas-luasnya terhadap perempuan untuk ikut ambil bagian sebagai calon Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) yang proses pendaftarannya masih berlangsung sampai dengan 19 Januari 2022 nanti.

Ketua Panwaslu Bukit Barisan, Tiko Fredyansyah menyebut, sampai Selasa (17/1) yang merupakan hari ke-4 masa pendaftaran PKD, jumlah pendaftar di Kecamatan Bukit Barisan didominasi. Dari total 10 orang pendaftar, 7 orang diantaranya adalah perempuan.

“Kondisi ini menjelaskan bagaimana keaktifan perempuan untuk terlibat sebagai penyelenggara pemilu, terkhusus Pengawas Pemilu,” kata Tiko didampingi Anggota Panwaslu Kecamatan Bukit Barisan, Wigel Ramdanil Petra dan Wiki, Selasa (17/1).

Dia menegaskan bahwa pihaknya sangat mempertimbangkan peran aktif perempuan dalam perekrutan PKD kali ini. Hal itu sejalan dengan UU Pemilu serta Pedoman Perekrutan PKD yang dikeluarkan Bawaslu RI. Untuk itu, Panwaslu Kecamatan Bukit Barisan akan membuka seluas-luasnya pendaftar perempuan untuk berpartisipasi sebagai pengawas Pemilu untuk tingkat nagari di kecamatan tersebut.

“Kalau seandainya pendaftar perempuan belum ada di suatu nagari, maka kami akan memperpanjang proses pendaftaran untuk mengakomodasi pendaftar perempuan,” ujarnya.

Sampai sejauh ini, dari lima nagari yang ada di Kecamatan Bukik Barisan, hanya Nagari Sungai Naniang yang belum ada calon perempuan, calon dari nagari tersebut yang sudah menyerahkan berkas berjumlah dua orang.

Semantara untuk empat nagari lain, yaitu Nagari Maek, Nagari Banja Loweh, Nagari Koto Tangah, dan Nagari Baruah Gunuang sudah memiliki calon perempuan bahkan calon perempuan dengan jumlah tujuh orang lebih dominan ketimbang laki-laku yang haya satu orang.

“Pendaftaran sampai tanggal 19 Januari 2023. Jadi bagi masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Bukik Barisan, silahkan daftarkan dirinya ke sekretariat Panwascam untuk menjadi Panwaslu Nagari(PKD) di kecamatan Bukik Barisan. Untuk informasi terbaru juga bisa didapat melalui laman Instagram @panwascambukikbarisan dan FB Panwaslu Kecamatan Bukik Barisan,” pungkas Tiko. (*)

Exit mobile version