Jumlah TPS Tahun 2024 di Pasaman Barat Bertambah

KPU Pasbar

Ketua KPU Pasbar Alharis dalam satu kegiatan. Osniwati

HARIANHALUAN.ID – Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Presiden 2024 di Kabupaten Pasaman Barat bertambah 244, yang sebelumnya hanya 1.206 menjadi 1.270 TPS.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis bahwa untuk sementara pihaknya menetapkan 1.270 TPS, karena adanya penambahan jumlah pemilih. “Pada pemilu sebelumnya jumlah pemilih sekitar 250 ribu lebih dan saat ini bertambah menjadi 260 ribu lebih, sehingga terjadi penambahan TPS nantinya,” ujarnya.

Menurutnya, pembagian jumlah pemilih nantinya akan dibagi maksimal 300 orang per TPS dengan satu orang petugas pencocokan dan penelitian. Kemudian untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) tiga orang per nagari atau desa. Artinya, sebanyak 270 orang PPS akan direkrut, karena jumlah nagari saat ini sebanyak 90 nagari. Sebelumnya hanya 19 nagari.

Pihaknya saat ini sedang melakukan perekrutan tenaga PPS dan akan masuk pada tahap wawancara menentukan tiga besar per nagari. “Kita ingin petugas PPS nantinya benar-benar dapat menguasai aturan kepemiluan yang ada, sehingga dapat melaksanakan pemilu dengan baik,” katanya.

Kemudian untuk penetapan daerah pemilihan KPU masih menunggu keputusan KPU RI, karena ada dua opsi rancangan yang disampaikan. Rancangan opsi pertama dengan jumlah penduduk 437.512 orang dengan jumlah kursi 40 dibagi empat dapil. 

Dapil Pasaman Barat 1 (Kecamatan Pasaman dan Kecamatan Talamau) dengan alokasi 10 kursi. Dapil Pasaman Barat 2 (Kecamatan Kinali, Kecamatan Luhak Nan Duo dan Kecamatan Sasak Ranah Pasisie) alokasi 12 kursi. 

Dapil Pasaman Barat 3 (Kecamatan Lembah Melintang, Kecamatan Gunung Tuleh dan Kecamatan Sungai Aur) dengan alokasi 10 kursi. Dapil Pasaman Barat 4 (Kecamatan Sungai Beremas, Kecamatan Ranah Batahan, Kecamatan Koto Balingka) dengan alokasi kursi delapan kursi.

Sedangkan rancangan opsi kedua, yakni Dapil Pasaman Barat 1 (Pasaman dan Talamau) alokasi kursi 10 kursi dan Dapil Pasaman Barat 2 (Luhak Nan Duo dan Sasak Ranah Pasisie) alokasi lima kursi.

Selanjutnya Dapil Pasaman Barat 3 (Lembah Melintang, Gunung Tuleh dan Sungai Aur) alokasi 10 kursi, Dapil Pasaman Barat 4 (Sungai Beremas, Ranah Batahan, Koto Balingka ) alokasi delapan kursi dan Dapil Pasaman Barat 5 (Kinali) dengan alokasi tujuh kursi. (*)

Exit mobile version