Sementara itu, Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani menambahkan, berdasarkan keputusan Bawaslu pihaknya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
“Artinya, apa yang dilakukan KPU Sumbar selama ini sudah sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam regulasi,” ucapnya. (*)
Laman 2 dari 2
Reporter:
Fardi